Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga jika belum mendapatkan set top box gratis. Namun sebagai informasi bahwa posko pengaduan tersebut bukan berbentuk fisik, melainkan online.
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan set top box agar TV analog bisa menangkap sinyal TV digital.
“Posko yang kami buka ini bentuknya online bukan fisik ya. Masyarakat bisa menelpon kontak nomor yang sudah disediakan apabila belum menerima bantuan set top box tersebut,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada detikINET.
Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/ untuk mengetahui seputar suntik mati TV analog dan TV digital yang saat ini sedang berlangsung.
Usman menambahkan, ketika warga yang belum mendapatkan bantuan itu, nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah. Jika datanya telah sesuai dan memang belum menerima bantuan, maka set top box gratis itu segera dikirimkan ke penerima manfaat.
“Untuk verifikasinya itu langsung, karena kita melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri terkait update distribusi set top box tersebut. Kalau sudah sesuai, secepatnya dikirim, itu juga tergantung lokasinya, kalau jauh itu memang perlu waktu,” ucap Usman.
Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini.
Sedangkan untuk, masyarakat mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri yang telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Berdasarkan pernyataan terakhir pada Senin (24/10) pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 2 November yang merupakan batas paling lambat implementasi ASO.
Sumber : Kultural.ID